Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sardjito mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut akan berlanjut hingga ke jalur hukum jika memang pelanggarannya masuk dalam tindak pidana.
"Sedang diperiksa lebih lanjut kalau melanggar UU pasar modal akan kita tegakkan, bila melakukan hal-hal melanggar akan dikenakan sanksi administrasi sesuai tingkat kesalahannya. Pasal 102 UU pasar modal menyebut peringatan tertulis sampai cabut izin usaha. Kalau ada pidana akan ditindak hukum," ungkap dia saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periksa kan nggak gampang. Dari direktorat teknis sudah diserahkan ke direktorat pasar modal, harus bisa diselesaikan ini. Pokoknya sedang dilakukan pemeriksaan oleh OJK, mau melakukan pendalaman, ini akan cepat," tegasnya.
(drk/ang)











































