Investor pun mulai resah, jangan-jangan dananya tidak bisa kembali. Pasalnya, dana investor yang disimpan di produk ini nilainya tinggi, mulai dari Rp 100 juta sampai ada yang Rp 100 miliar per orang.
Namun para investor ini bisa sedikit lega setelah OJK mulai melakukan penyelidikan atas kasus ini. Mereka berharap ada kejelasan hukum atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mulai bergabung dengan Brent sekitar awal 2013. Saat itu saya membeli produk Promessory Notes dengan tenor 6 bulan dan kupon bunga 12%. Pembayaran kupon bunga dari Brent saat itu berjalan sangat lancar bahkan 1-2 hari sebelum hari bunga, Brent sudah mengirimkan kupon bunga pada rekening saya. Demikian pula saat jatuh tempo, dengan segera Brent melakukan transfer Pokok Promessory Notes tersebut," katanya.
Melihat investasinya yang berjalan lancar, pada 30 Desember 2013 Lily kembali menempatkan sejumlah dana, dengan asumsi bunga 10,5%
"Saya berharap bisa menutupi kebutuhan berobat mama saya yang menderita osteoarthitis pada lututnya. Namun apa mau dikata Brent digoncang dengan masalah likuiditas, dan pembayaran pun mendadak macet. Kala itu saya shock berat," jelasnya.
Ia sendiri menaruh investasi di Brent beberapa ratus juta rupiah. Namun menurutnya ada juga investor yang menyimpan hingga lebih dari Rp 1 miliar bahkan sampai Rp 100 miliar.
"Kalau saya bisa dibilang investor paling kecil, soalnya ada yang sampai Rp 1 miliar bahkan sampai Rp 100 miliar," katanya.
Lily sendiri aktif berkomunikasi dengan investor Brent Securities lainnya, baik itu bertemu langsung maupun berbincang melalui Grup BlackBerry Messenger (BBM) setelah dananya mulai macet.
Lily menambahkan, pada bulan April 2014, melalui internal memonya Brent membuat kebijakan untuk merestrukturisasi dana investornya. Sebagai nasabah yang baik Lily mengikuti kebijakan yang diambil oleh perusahaan melalui Proses Restrukturisasi
Menurut Lily, restrukturisasi ini dilaksanakan di hadapan Ibu Mardiah Said, SH dan dibuat akta PERJANJIAN (Notaris Faisal Abu Yusuf). Namun sayangnya hampir 6 bulan berlalu tidak ada angsuran yang digelontorkan oleh Brent Ventura ke rekening Lily.
"Saya sudah mencoba menghubungi manajemen Brent Ventura berkali-kali supaya melakukan angsuran namun selalu dijawab, jika ada uang Ibu pasti kami prioritaskan," ujarnya.
Tak menyerah sampai di situ, Lily pun mencoba mengontak Presiden Direktur Brent Ventura, Yandi S Gondoprawiro. Yandi, kata Lily, berjanji untuk kesekian kalinya akan mentransfer dana mulai Senin 22 September 2014, tapi sampai hari ini tidak ada kabar.
"Sebagai nasabah kecil yang sedang belajar untuk berinvestasi, jujur saya sangat kecewa. Saya memahami memang ada sisi risiko dalam berinvestasi namun saya tidak siap jika harus kehilangan total dari nilai investasi. Sangat tidak fair dengan imbal hasil 10,5% nasabah harus menanggung kerugian yang besar," ujarnya.
Investor pun bertanya-tanya bagaimana nasib dana yang mereka simpan. Maka dari itu ia mencoba menggalang kekuatan bersama investor lainnya demi kejelasan dana.
Untungnya, kata Lily, ada beberapa pengacara yang mau membantu para investor ini meminta haknya kembali.
"Saya sangat berterima kasih kepada mereka yang telah begitu tulus dan sangat peduli akan derita nasabah-nasabah kecil ini seperti saya ini," ucapnya.
Lily juga mengapresiasi langkah OJK yang sedang menangani kasus ini. "Semoga kebenaran dapat diungkap, semoga keadilan dapat tegak, semoga hati nurani masih terdengar suaranya, semoga aliran dananya bisa segera ditemukan," kata Lily.
"Semoga Brent Group dapat segera menyelesaikan semua persoalan ini dengan bijak, jika kita bisa duduk bersama dengan hati yang bersih maka tak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Semoga melalui usaha para lawyer perdamaian dengan seluruh nasabah akan tercipta. Badai pasti berlalu, ada pelangi di balik hujan," tutupnya.
(ang/ang)











































