Analis Woori Korindo Reza Priyambada mengungkapkan, perusahaan tersebut wajib mengganti dana nasabah yang hilang. Apa pun alasannya, yang paling bertanggung jawab atas hal ini adalah pihak penerbit surat utang yang tidak bisa membayar dana nasabah.
"Sekuritas harus bertanggung jawab untuk mengganti dana nasabah. Memang harusnya perusahaan sekuritas yang bertanggung jawab," ujar Reza kepada detikFinance, Jumat (26/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun sudah ada lembaga perlindungan dana nasabah, tapi jangan sampai lembaga ini dijadikan tameng untuk menyalahgunakan pelanggaran," katanya.
Menurut Reza, pembentukan lembaga ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana investor di pasar modal. Ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.
"Maksudnya otoritas kan baik ini untuk melindungi dana nasabah tapi jangan dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab, jadi menganggap ngemplang pun bisa karena sudah ada yang menjamin," ujar Reza.
Reza menambahkan, kalau pun fungsi lembaga ini harus diterapkan, paling tidak ada upaya penggantian dana nasabah setelah lembaga perlindungan dana nasabah ini mengganti sementara dana nasabah yang hilang.
"Atau bisa saja kalau memang lembaga itu mau menjaga nama baik, bisa dengan menggantikan dana nasabah yang hilang, kemudian setelah diselamatkan, lembaga ini bisa menagih ke perusahaan sekuritas tersebut, tetap harus bayar, bisa ditagihkan ke perusahaan sekuritas itu," pungkasnya.
Perlu diketahui, mulai awal tahun ini, otoritas pasar modal telah membentuk PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) yang fungsinya menjamin keamanan dana nasabah.
Nasabah pasar modal tidak perlu khawatir dananya hilang atau lenyap akibat pelanggaran atau penggelapan yang dilakukan perusahaan sekuritas.
Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana jaminan batasan tertinggi untuk setiap Pemodal (investor) pada satu Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp 25 juta.
Sementara batasan paling tinggi untuk setiap Kustodian dalam rangka pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp 50 miliar.
(drk/ang)











































