"Sidang perdana kali ini menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa dalam hal ini Brent Ventura dan para kreduturnya," ujar Dimas A Pamungkas sebagai Kuasa Hukum salah satu kreditur menerangkan, kepada detikFinance, Rabu (1/10/2014).
Anak usaha PT Brent Securities ini dituntut untuk menawarkan perjanjian perdamaian dengan menyertakan skema penyelesaian kewajiban atas surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) sejak Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, langkah ini diambil setelah sejumlah nasabah atau kreditur Brent Ventura terkatung-katung selama berbulan-bulan tanpa mendapat kejelasan tentang nasib dana yang diinvestasikannya.
Sidang yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini sedianya akan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun dari pihak termohon dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) belum nampak di tempat persidangan.
(ang/ang)










































