Kuasa hukum PT Brent Ventura Hermanto Barus menjelaskan bahwa saat ini kliennya tengah mengumpulkan aset-aset perusahaan yang akan dijadikan sebagai sarana pembayaran kepada para investornya.
"Kita punya aset-aset, mau kita kumpulkan itu," terang Barus singkat kepada detikFinance, Kamis (2/10/2014).
Aset-aset tersebut nantinya akan dilakukan penilaian nilai aset secara nominal. Hasil penilaiannya akan disampaikan sebagai lampiran atas jawaban skema pembayaran pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akan memasuki babak kedua pada senin 6 Oktober mendatang.
Sayang, ia tak merinci jenis aset yang dimaksudkan tersebut.
"Intinya kita mau perdamaian saja, kita punya aset-aset," sebut dia.
(ang/ang)











































