Sidang kedua perkara yang melibatkan PT Brent Ventura dengan seluruh investornya digelar sesuai jadwal pukul 14.00 WIB.
Pihak Brent Ventura hanya diwakili kuasa hukumnya Hermanto Barus. Sementara, pantauan detikFinance, sedikitnya 15 orang investor Brent Ventura hadir dalam persidangan kali ini.
Kepada majelis hakim, pihak Brent Ventura mengajukan keberatannya dan mengajukan penolakan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para investornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para investor menuntut PT Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada anak usaha PT Brent Securities ini.
Sidang kedua ini beragendakan perihal pembuktian atas dasar hukum yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Investor yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari manajemen Brent Ventura kepada seluruh investornya.
"Jadi ini waktunya pembuktian dalil-dalil permohonan," kata Dimas A Pamungkas sebagai Kuasa Hukum salah satu investor Brent Ventura saat dihubungi detikFinance.
Upaya Brent Jika Penolakan Tak Dikabulkan
Brent telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi apabila permohonan PKPU ini dikabulkan Majelis Hakim. Barus mengatakan salah satunya adalah memohon agar ditunjuk 3 orang tim pengurus PKPU sesuai dengan usulan yang diajukan pihaknya.
"Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat perlu mengabul Permohonan PKPU ini, kiranya berkenan menunjuk nama-nama berikut sebagai tim pengrus proses PKPU," ujar Barus.
Adapun nama-nama tersebut di antaranya adalah Dedyk Eryanto Nugroho Kurator dari Kantor Hukum NY & Co Law Firm, Uli Simanungkalit Kurator yang beralamat di Manggala Wanabakti dan Sexio Yuni Noor Sidqi Kurator dari Kantor Hukum Siqi & Sidqi Advocate
Padahal, pihak pemohon dalam hal ini investor telah mengajukan tiga nama lainnya untuk ditunjuk sebagai tim pengurus PKPU. Namun pihak Brent Ventura menganggap nama yang diajukan investornya itu tidak terjamin independensinya.
"Dalam hal Pemohon (Investor) tidak dapat menjamin independensi itu, mohon agar Majelis Hakim menolak permohonan tim pengurus dari Pemohon," kata dia.
Lebih lanjut, Barus menerangkan, tim pengurus ini nantinya akan menjalakan kegiatan teknis penyelesaian sengketa pasca diperolehnya putusan dari majelis hakim.
"Nanti kalau sudah putus, dibentuklah pengurus. Pengurus ini bertugas teknis rencana perdamaiannya. Kapan waktu pembayarannya, bagaimana caranya dan mengumumkan kepada debitur yang lain supaya mendaftarkan permohonan pengembaliannya," pungkas dia.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para investor menuntut Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada anak usaha PT Brent Securities ini. (ang/ang)











































