Salah satu Investor Brent ventura mengaku kecewa. Karena, mereka menganggap pernyataan bahwa utang tersebut belum jatuh tempo adalah pernyataan yang tidak benar.
"Jelas kita sudah tidak dibayar sejak bulan Maret, ada yang sudah dari bulan Januari juga. Malahan, bulan Mei ada perjanjian restrukturisasi juga samapai sekarang nggak jelas pembayarannya," keluh investor tersebut usai menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibilang belum jatuh tempo, silakan buktikan dalil-dalilnya dan akan kita dengar pada persidangan hari Rabu nanti," kata Dimas.
Ditambahkan Dimas, dalam perkara ini sebenarnya para Investor yang menjadi pemohon mencari kejelasan tentang keberadaan dana mereka. Dengan adanya PKPU, lanjut dia, maka Investor mendapat kepastian di muka hukum akan keberadaan dana yang saat ini dikelola perusahaan.
"Yang kita kejar tentu pengembalian utangnya. Kedua, kita ingin terbuka semua sebenarnya kemana dana-dana investor ini dialihkan. Kan selama ini dibilang danaya nyangkutdi orang, itu nyangkutnya dimana? Ke siapa? Itu yang nggak pernah terungkap. Kalau jelas semua, kan investor mendapat ketenangan bahwa dananya benar akan kembali," pungkasnya.
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para investor menuntut PT Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada anak usaha PT Brent Securities ini.
Sidang kedua ini beragendakan perihal pembuktian atas dasar hukum yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Investor yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari manajemen Brent Ventura kepada seluruh investornya.
(ang/ang)










































