Ical: Izin Investasi Dihapus, BKPM Jadi Lembaga Promosi
Selasa, 11 Jan 2005 16:40 WIB
Jakarta -
Negara-negara donor yang tergabung dalam forum CGI meminta dilakukannya perbaikan atas UU investasi. Pemerintahpun merespon dengan akan melakukan perubahan total atas UU itu. Diharapkan ke depan tidak ada izin investasi, tapi yang diperlukan adalah pendaftaran semata."Saya tawarkan kepada negara donor dan pejabat pemerintah yang ada untuk mempelajari bahwa izin investasi diganti dengan pendaftaran saja sehingga dapat mempercepat," kata Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.Aburizal atau biasa dipanggil Ical mengungkapkan hal itu usai pre CGI meeting yang khusus membahas investasi di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/1/2005).Ical mengatakan, dalam pre CGI meeting, negara-negara donor yang diwakili oleh para dubesnya memang membicarakan upaya memperbaiki iklim investasi khususnya yang menyangkut aspek perpajakan, bea cukai, perburuhan dan juga UU investasi. "Kita tadi minta input dari mereka. Dan mereka katakan betul masih banyak yang perlu diperbaiki. Dan kitapun menginginkan adanya perbaikan pada UU investasi," katanya. Menurut Ical, usulan penghapusan izin investasi dan diganti dengan pendaftaran investasi merupakan langkah revolusi atas UU investasi. "Kalau ini bisa dilaksanakan, ini betul-betul satu revolusi daripada UU investasi. Tentu kita perlu melihat dari berbagai pihak dan insentif fiskal yang dibutuhkan para investor. Saya rasa mestinya rencana ini bisa dilaksanakan," ujarnya. Ditambahkan, dengan tidak adanya izin investasi, maka dalam waktu 1 bulan segala macam pendaftaran investor yang akan menanamkan dananya dapat diselesaikan. Mengenai peran BKPM, Ical berpendapat lembaga ini perlu diubah dari lembaga yang memberi izin menjadi lembaga promosi. "Jadi saya minta ini dipelajari. Menurut saya UU Investasi perlu diubah total. Kita harapkan dalam tengah tahun sudah dapat gambarannya," demikian Ical.
(qom/)










































