Hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014), adalah Kuasa Hukum Brent Ventura Hermanto Barus. Dari sisi pemohon hadir sejumlah investor Brent Ventura yang berjumlah sekitar 8 orang.
Pihak investor menggugat perusahaan melakukan PKPU agar ada kepastian hukum perihal pengembalian utang atas dana yang sudah diinvestasikan kepada perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dari sisi termohon dalam hal ini Brent Ventura mengajukan penolakan gugatan PKPU lantaran manajemen masih berkeyakinan dapat menyelesaikan pembayaran utang hingga tanggal jatuh tempo di 2015 mendatang.
(ang/ang)











































