Apa Manfaat Gugatan PKPU Kepada Brent Ventura?

Apa Manfaat Gugatan PKPU Kepada Brent Ventura?

- detikFinance
Rabu, 08 Okt 2014 14:52 WIB
Apa Manfaat Gugatan PKPU Kepada Brent Ventura?
Suasana Sidang PKPU Brent Ventura (Foto: Dana/detikFinance)
Jakarta - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Brent Ventura terus bergulir. Di luar persidangan, seorang investor mempertanyakan apa manfaatnya langkah hukum ini diambil?

Dimas A Pamungkas, kuasa hukum salah seorang investor Brent Ventura menjelaskan bahwa proses ini memiliki arti penting dalam upaya pengembalian aset para investor.

"Karena apapun yang disampaikan Brent Ventura dalam persidangan itu memiliki kekuatan hukum. Artinya kalau dia bilang akan bayar, maka ada kewajiban secara hukum dia harus bayar," kata Dimas usai menghadiri persidangan di Pengadialan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, tentu dampaknya akan berbeda bila investor tidak mengajukannya untuk diproses secara hukum. "Kan berbeda kalau mereka menyampaikan janji tanpa ada kakuatan hukum. Seperti waktu mengajukan mengajukan restrukturisasi tapi tak terealisasi, kan investor tidak bisa menuntut," sambung dia.

Ia menambahkan, hasil atau putusan dalam persidangan ini pun bersifat mengikat universal kepada seluruh nasabah.

"Artinya, kalau diputuskan PKPU dan Brent Ventura harus bayar, maka pembayaran dilakukan ke semua investor secara keseluruhan bukan hanya ke investor yang yang mengajukan tuntutan," jelas dia.

Sidang ketiga permohonan PKPU terhadap Brent Ventura berlangsung lancar. Dimulai pukul 13.30, sidang beragendakan pembuktian ini selesai pukul 13.45 atau hanya berselang 15 menit. Apa saja yang dibahas?

Dimas menjelaskan dalam sidang kali ini perusahaan investasi tersebut tidak membuktikan permohonan penolakannya.

"Yang dia sampaikan hanya bukti hukum bahwa benar telah menerbitkan surat utang itu. Artinya pihak Brent Ventura mengakui butir-butir yang diajukan dalam permohonan PKPU ini," kata Dimas usai menghadiri persidangan di Pengadialan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).

Ia mengatakan, karena pihak Brent Ventura tidak membantah alasan pemohon dalam mengajukan permohonan, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim dapat menyetujui permohonan PKPU ini.

"Majelis hakim tidak punya alasan untuk tidak menyetujui. Jadi sudah sepatutnya permohonan PKPU ini bisa dikabulkan," pungkasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Brent Ventura mengajukan penolakan gugatan PKPU lantaran manajemen masih berkeyakinan dapat menyelesaikan pembayaran utang hingga tanggal jatuh tempo di 2015 mendatang.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads