"Kesimpulan kami intinya permohonan kami terhadap Brent Ventura layak untuk dikabullkan untuk PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan menolak 3 pengurus PKPU yang diajukan Brent Ventura sebagaimana surat keberatan kami kemarin," kata Dimas, Kuasa Hukum Investor Brent Ventura kepada detikFinance, Jumat (10/10/2014).
Dimas mengaku tidak tahu kesimpulan apa yang disampaikan pihak Brent Ventura kepada Majelis Hakim. "Karena, kalau kesimpulan, kita tidak saling meyerahkan ke para pihak. Hanya disampaikan ke majelis, jadi kami tidak tahu apa ksimpulannya Brent," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/ang)










































