Penipuan berkedok investasi masih saja terjadi di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Muliaman D Hadad punya trik sederhana yang bisa diterapkan agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik investasi bodong.
Muliaman mengatakan, ada 3 hal utama yang perlu dilakukan ketika mendapat penawaran investasi. Pertama, lihat kewajarannya dari sisi bunga atau keuntungan yang ditawarkan.
"Kalau orang menawarkan investasi dengan return (imbal hasil) nggak wajar, ya harus hati-hati," tegas dia kepada wartawan di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (23/10/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak wajar itu kalau sudah jauh di atas tingkat suku bunga pasar. Perbandingan gini, kalau taruh deposito dapat 12% mungkin masih oke. Tapi kalau ditawari 30%, itu yang sudah nggak wajar. Nggak mungkin lah. Nggak ada caranya untuk lebih dari suku bunga pasar," jelasnya.
Kedua, tambah Muliaman, adalah dari sisi persyaratan. "Misalnya bagaimana menyetor, bagaimana menarik, itu tolong diperhatikan," sambungnya.
Ketiga, menurut Muliaman, adalah pastikan keabsahan hukum baik lembaga investasi maupun produk yang ditawarkan.
"Misalnya apakah dia ini lembaga yang terdaftar atau nggak. Izinnya dari siapa. Kalau dia koperasi, ya harus ada izin koperasi. Kalau dia pasar modal ya harus ada izin pasar modal. Termasuk produknya itu itu terdaftar nggak. Itu bisa di cek di call center OJK 1500655," paparnya.
Muliaman mengatakan, untuk lembaga terdaftar namun terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi kalau dia nggak punya izin, berarti dia melanggar undang-undang pasar modal. Ancamannya pidana, akan kita serahkan ke polisi," tegasnya.
(dna/hds)











































