Demikian disampaikan BEI dalam keterbukaan informasinya kepada publik yang dikutip detikFinance di situs resminya, Jumat (24/10/2014).
Per 20 Oktober 2014, BEI resmi menerbitkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00100/BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pokok peraturan antara lain bahwa Calon Perusahaan Tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.
Calon Perusahaan Tercatat atau Perusahaan Terkendali dari Calon Perusahaan Tercatat harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dan bisa dalam kondisi (1) telah menjalankan tahapan penjualan, (2) telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai penjualan atau, (3) belum memulai tahapan operasi produksi.
Beberapa persyaratan lainnya yaitu jumlah Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp 100 Miliar untuk Papan Utama atau Rp 5 Miliar untuk Papan Pengembangan, memiliki paling kurang 1 orang Direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir, memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.
Di samping itu, Calon Perusahaan Tercatat tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta peraturan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang usaha dari Calon Perusahaan Tercatat.
Bagi Perusahaan Tercatat di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya Peraturan ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan Peraturan ini paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(drk/ang)











































