BEJ Wajibkan Great River Lakukan Paparan Publik

BEJ Wajibkan Great River Lakukan Paparan Publik

- detikFinance
Jumat, 14 Jan 2005 16:02 WIB
Jakarta - BEJ meminta PT Great River International Tbk (GRIV) melakukan paparan publik terkait penghentian perdagangan sementara (suspensi) sahamnya sehubungan gagal bayarnya bunga obligasi perseroan. Saham GRIV disuspensi oleh BEJ sejak sesi I perdagangan Kamis,(13/1/2005) karena data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan emiten tersebut belum membayar bunga obligasi kelima yang jatuh tempo pada 13 Januari 2005 sebesar Rp 11 miliar. Obligasi tersebut adalah Obligasi PT Great River International Tbk I tahun 2003 sebesar Rp 300 miliar. "BEJ meminta Great River untuk melakukan paparan publik untuk menjelaskan kepada publik kesulitan apa yang dihadapi perseroan. Paparan publik ini juga merupakan salah satu syarat untuk pencabutan suspensi sahamnya," kata Wan Wei Yiong, Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa BEJ, Jumat,(14/1/2005). Menurut Wan, dari hasil dengar pendapat (hearing) dengan manajemen Great river Jumat pagi tadi,(14/1/2005) diketahui bahwa perseroan saat ini sedang kesulitan cash flow karena pelanggan perusahaan terlambat melakukan pembayaran sehingga menyebabkan kesulitan likuiditas. Hal ini terjadi karena produk perseroan bersaing ketat dengan pakaian murah dari Cina yang menyerbu pasar Indonesia. Namun perseroan berencana untuk melakukan pembayaran bunga obligasi sebesar Rp 11 miliar itu pada 27 Januari 2005. Sedangkan anak perusahaannya yang menerbitkan obligasi tahun 2002 yaitu PT Inti Fasindo senilai Rp 100 miliari akan membayar sinking fund sebesar Rp 17 miliar pada 20 Januari 2005. Seperti diketahui PT Kasnic Credit rating Indonesia yang melakukan pemeringkatan obligasi Great River telah memberikan negative outlook untuk obligasi senilai Rp 300 miliar tersebut. Kasnic akan melakukan penurunan peringkat obligasi ini dalam waktu dekat apabila pembayaran bunga tersebut tidak dapat diketahui dengan pasti rencana pembayarannya. Saat ini obligasi Great River tersebut memperoleh peringkat BBB+ (triple B plus) dari Kasnic. Seperti diketahui BEJ juga telah meminta PT Barito Pacific Timber Tbk (BRPT) untuk melakukan paparan publik sehubungan dengan kasus yang sama dengan Graet River. PT Barito juga mengalami gagal bayar untuk bunga obligasi yang jatuh tempo pada 10 Januari 2005 sebesar Rp 33 miliar atas Obligasi PT Barito Pacific Timber Tbk sebilai Rp 400 miliar pada tahun 2002. BEJ juga telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham BRPT sejak Senin 10 Januari 2005. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads