Tiga perusahaan itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).
"Bursa memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain belum menyampaikan laporan kinerja keuangan, dua emiten belum membayar denda yang diminta BEI sebelumnya, yaitu DAVO dan TRUB.
"Atas dasar hal tersebut maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efeknya," katanya.
(ang/dnl)











































