Bernasib sama dengan tuntutan yang diajukan oleh investor lain Ngudi Yunita Sugihari, tuntutan yang diajukan Alvin Leonardo pun juga mendapat penolakan dari majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kali ini apa alasannya?
"Mereka bilang alasannya ditolak karena Brent Ventura itu berada di bawah pengawasannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tutur Alvin menceritakan hasil putusan sidang yang berlangsung siang ini, Senin (3/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu lapor OJK, mereka bilang itu bukan wewenang OJK karena nggak ada izin dari mereka. Tapi sekarang dituntut persidangan malah pengadilan bilang itu urusan OJK," gerutunya.
Alvin sendiri telah mencoba untuk mengajukan PKPU terhadap perusahaan aviliasi PT Brent Securities ini dengan didampingi oleh kuasa hukum Dimas A. Pamungkas.
Dalam berkas tuntutan permohanan PKPU yang disodorkannya tercatat Brent Ventura memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih pada tanggal 13 Mei 2014.
Ada sekitar Rp 650 juta yang diakuinya telah disetorkan ke Brent Ventura melalui akun bank Brent Securities. Namun, hingga tanggal jatuh tempo tersebut baru Rp 350 juta yang berhasil diperoleh Alvin.
Dengan kata lain, Brent Ventura masih memiliki utang senilai Rp 300 juta yang dapat ditagihkan karena telah jatuh tempo.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolah permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugihari dengan alasan bahwa utang yang dijadikan dasar pengaduan belum jatuh tempo. Kali ini, mejelis hakim menyampaikan alasan berbeda, bahwa perkara Brent Ventura adalah wewenang OJK.
Padahal, pemohon kali ini Alvin Leonardo telah membawa kelengkapan permohonan yang tidak bisa dibantah.
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa Brent Ventura adalah perusahaan yang tidak mengantongi izin dari OJK alias bodong.
"Namanya saja pakai Ventura, padahal dia Private Equity. Dia tidak tercatat di kami (OJK)," tegas Direktur Pengawasan Pembiayaan OJK Andra Sabta saat dihubungi detikFinance beberapa waktu lalu.
(dna/ang)










































