Kisruh perebutan TPI ini berlangsung sejak 2005 silam. PT Berkah sempat menang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan tingkat banding. Namun di tingkat kasasi, keadaan berubah 180 derajat.
Pada 2 Oktober 2013, ketua majelis hakim kasasi I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 dan mengembalikan TPI kepada posisi semula yaitu kepada Tutut. Tidak terima, kubu PT Berkah lalu mengajukan PK dan kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PK itu diregister dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014. Duduk selaku ketua majelis Dr M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.
"Diputus pada 29 Oktober 2014," ujarnya.
(asp/ang)











































