Frekuensi TPI Diambil Alih Tutut, Kominfo Terima Protes MNC

Frekuensi TPI Diambil Alih Tutut, Kominfo Terima Protes MNC

- detikFinance
Rabu, 12 Nov 2014 11:28 WIB
Frekuensi TPI Diambil Alih Tutut, Kominfo Terima Protes MNC
Jakarta -

Setelah menang di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), Siti Hardiati Rukmana alias Tutut mengambilalih frekuensi TPI (kini MNC TV). Pihak PT Media Citra Nusantara Tbk (MNC) pun protes.

Pihak MNC sudah melayangkan surat keberatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo sudah menerima surat permohonan konfirmasi dan pernyataan keberatan dari kuasa hukum MNC, yaitu SN Suwisma.

"Terkait dengan surat keberatan Saudara, akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepemilikan Tutut atas TPI itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama. Kemenangan Tutut didapat setelah mengantongi putusan kasasi pada 2 Oktober 2013 lalu. Setelah itu Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK nomor AHU-06536.AH.01.02 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014.

Dalam SK itu, Kemenkum HAM mencatat persetujuan perubahan anggaran dasar PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sebagaimana dibuat dalam akta Nomor 51 tertanggal 22 Januari 2014. Kubu Tutut dan timnya masuk sebagai pengelola TPI yang kini diganti namanya menjadi MNC TV itu.

Usai mengantongi SK ini, Tutut kemudian mengirikman surat ke Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengambilalih frekuensi TPI yang kini berubah menjadi MNC TV. Permohonan ini dikabulkan Kemenkominfo dengan mengeluarkan surat Menteri Kominfo nomor B-455/M.KOMINFO/PI.03.02/06/2014 tertanggal 16 Juni 2014.

SK ini perihal penerimaan laporan data perizinan penyiaran PT CTPI dilakukan dengan ketentuan pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 PP No 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta jo Peraturan Menkomindo No 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran.

Kemenangan Tutut ini lalu dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama pada 29 Oktober lalu. Duduk sebagai ketua majelis Dr M Saleh dengan anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads