Kepala Eksekutif Pengawas Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, Dari ketujuh POJK ini, dua di antaranya merupakan peraturan baru dan lima perbaikan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi tidak semuanya baru, lima diantaranya adalah penyempurnaan aturan sektor pasar modal yang sudah ada yang dulu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam)," ujar dia dalam paparan media di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut melalui POJK ini, penyedia jasa keuangan diwajibkan menjalankan fungsi identifikasi nasabah dengan mempertimbangkan profil risiko dari nasabah.
Penyedia jasa keuangan di sektor pasar modal, kata dia, dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan proses identifikasi dan verifikasi. "Pihak ketiga yang dapat ditunjuk tersebut meliputi penyedia jasa keuangan lain di dalam negeri, seperti perbankan dan IKNB, serta penyedia jasa keuangan lain di bidang pasar modal di luar negeri," jelas dia.
Aturan kedua menyinggung soal penjaminan penyelesaian transaksi bursa. "Peraturan ini, ditujukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dalam rangka penerapan manajemen risiko terhadap penyelesaian transaksi bursa, yang diidentifikasi sebagai transaksi tidak wajar dan berdampak sistemik terhadap risiko penggunaan dana jaminan," terang dia.
Aturan ketiga, tentang pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan.
Aturan keempat menyinggung soal pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi. Ia menjelaskan bahwa aturan ini mengatur perihal peningkatkan kualitas dan profesionalisme manajer investasi melalui ketentuan persyaratan dan tanggung jawab koordinator masing-masing fungsi, serta penambahan fungsi manajer investasi.
Aturan kelima membahas tentang perizinan wakil manajer investasi. Di mana, aturan ini berisi ketentuan mengenai integritas dan persyaratan kompetensi untuk memperoleh izin wakil manajer investasi.
"Masa berlaku izin wakil manajer investasi adalah selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban peningkatan kompetensi wakil manajer investasi melalui pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi wakil manajer investasi atau pihak lain yang diakui oleh OJK," sambung dia.
POJK keenam, yaitu tentang laporan bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA).
Aturan ketujuh terkait perizinan wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek. Aturan ini berisi ketentuan mengenai, keleluasaan bagi pemegang izin wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan dan jangka waktu pelaporan atas izin sebagai wakil penjamin emisi efek atau wakil perantara pedagang efek.
"Kemudian POJK ini juga mengatur komite standar keahlian terkait pengakuan atas sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan," pungkas dia.
Ia menjelaskan, ketujuh aturan atau POJK ini merupakan bagian dari 20 POJK yang diluncurkan olek OJK hari ini.
(dna/ang)