Dairy Farm Tak Berencana Lakukan Go Private Hero

Dairy Farm Tak Berencana Lakukan Go Private Hero

- detikFinance
Selasa, 18 Jan 2005 18:17 WIB
Jakarta - Dairy Farm Group melalui anak perusahaannya Mulgrave Corporation BV menyatakan tidak berencana untuk melakukan perubahan status PT Hero Supermarket Tbk (HERO) dari perusahaan publik menjadi perusahaan tertutup (go private). Dairy Farm juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berencana melakukan delisting saham Hero dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) jika nantinya menjadi pemegang saham pengendali di Hero. "Mulgrave belum ada intention untuk mengeksekus exchangable bond menjadi saham dan tidak berencana untuk membuat Hero menjadi go private. Hero tetap dipertahankan sebagai public company jika Dairy Farm menjadi pemegang saham pengendali," kata Timur Sukirno Managing Partner Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), selaku kuasa hukum Dairy Farm dalam jumpa pers,Jakarta Selasa,(18/1/2005). Menurut Timur, Dairy Farm melalui Mulgrave memiliki opsi atas exchangable bond pada tahun 1998 yang bisa ditukar menjadi saham jika telah melewati masa lima tahun. Namun hingga kini lanjut Timur, Dairy Farm belum berniat untuk menjadi pemegang saham pengendali di PT Hero Supermarket Tbk meskipun Dairy Farm dapat menjadi pemegang saham pengendali bila Dairy Farm mengeksekusi exchagable bond sebanyak 80.872.610 lembar saham atau sebesar 24,45 persen. Saat ini Dairy Farm sedang melakukan penawaran tender untuk memperoleh saham-saham Hero diluar kepemilikan Mulgrave sebanyak 87,77 persen. Saham sebesar 87,77 persen kepemilikan terdiri atas PT Hero Pusaka Sejati 50,1 persen, PT Matahari Putra Prima Tbk 7,87 persen, Papua BV 7,29 persen, JPMCB LDN Oppenheimer FD Inc. 6,07 persen dan pemegang saham publik lainnya 16,64 persen. Harga yang ditawarkan dalam tender tersebut Rp 2.800 per saham, dengan masa tender mulai 22 Desember 2004 dan ditutup pada 20 Januari 2005. Ditegaskan Tinur, penawaran tender tetap terus dilakukan dan tidak terpengaruh oleh adanya gugatan dari PT Matahari. Dijelaskan, bahwa Hero Pusaka Sejati, pemilik utama saham Hero pernah menandatangani Subscription Agreement pada 17 Februari 1998 dimana disetujui Dairy Farm membeli 6,6 persen saham perseroan dan penerbitan exchangable bond senilai US$ 36 juta yang dapat ditukarkan dengan saham setelah mencapai lima tahun tanpa batas waktu. Jika Mulgrave ingin mengeksekusinya menjadi saham maka perseroan harus membelinya di harga Rp 3.143 per saham. Sementara itu kuasa hukum Dairy Farm lainnya, Oto Hasibuan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima gugatan dari pengacara PT Matahari Putra Prima Tbk. "Jika nanti pihaknya menerima gugatan tersebut dan dirasakan dapat merugikan Dairy Farm, maka kami akan menggugat balik," katanya. Seperti diketahui, PT Matahari Putra Prima Tbk yang memiliki 7,87 persen saham Hero menggugat praktik penerbitan obligasi PT Hero Pusaka Sejati (HPS) yang dapat dikonversi menjadi saham PT Hero Supermarket Tbk, dan pelaksanaan tender offer oleh Nalacca BV, ke Pengadilan Negeri Jakpus pada 14 Januari 2005. Matahari juga meminta Bapepam untuk tidak memberikan persetujuan dan izin terhadap pelaksaan konversi obligasi PT Hero Pusaka Sejati dan tender offer Nalacca BV. Pihak Matahari menilai tender offer yang dilakukan tersebut membuat pemegang saham lain yang tidak setuju Mulgrave menjadi pengendali PT Hero supermarket tidak punya pilihan lain, selain menjual sahamnya kepada Nalacca. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads