"Hal tersebut dimungkinkan dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang penerbitan dan Pelaporan Efek Beragunan Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan," ujar Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Moldal 1 OJK, Sejito di Gedung OJK, Jakarta Senin (1/12/2014).
Bagaimana cara kerja EBA SP Pembiayaan Perumahan tersebut?
Bank menerbitkan kredit pemilikan rumah dengan masa pengembalian antar 15-30 tahun. Waktu pengembalian yang panjang tersebut membuat likuiditas perbankan menjadi rendah. Yang tercermin dari rasio kecukupan modal terhadap penyaluran pinjaman alis loan to doposit ratio (LDR) yang semakin tinggi.
Dengan memanfaatkan EBA SP ini perbankan dapat memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal melalui penjaminan aset perbankan berkualitas tinggi tanpa harus menunggu waktu pelunasan KPR hingga 30 tahun.
Ia menjelaskan, EBA SP adalah surat bukti partisipasi pembiayaan sekunder kredit perumahan yang dipegang investor, baik itu investor retail ataupun Manager Investasi (MI) dan pengelola Dana Pensiun.
"EBA dicatatkan di bursa efek indonesia sebagai produk pasar modal yang akan cukup tinggi likuiditasnya. Dana yang diperoleh dari EBA dimanfaatkan oleh perbankan untuk menyalurkan KPR baru tanpa perlu lama menunggu pelunasan dari penerima KPR sebelumnya," jelas dia.
Selain menawarkan likuiditas yang lebih tinggi, produk ini juga menawarkan tingkat bunga yang lebih kompetitif. "Bunganya di atas inflasi. Jadi hal ini memberikan alternatif permodalan yang lebih murah bagi bank," pungkas dia.
(dna/ang)











































