Sesuai dengan rencana bisnis bank (RBB), pemegang saham pengendali (PSP) perseroan akan tetap mempertahankan status perseroan sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Hartono Karyatin dalam keterbukaan informasinya kepada BEI yang dikutip detikFinance, Jumat (5/12/2014).
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 20 November 2014, komposisi pemegang saham perseroan menjadi 99% dimiliki J-Trust Co. Ltd dengan jumlah saham seri A sebesar 793.200.325.675.265 lembar saham dan harga saham Rp 0,01 per lembar. Total nominalnya mencapai Rp 7,93 triliun.
Pemegang saham berikutnya dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 0,996% dengan jumlah saham seri A sebanyak 7.983.774.324.735 lembar dan harganya Rp 0,01 per saham. Total nominalnya mencapai Rp 79 miliar.
Pemegang saham publik sebesar 0,04% dengan jumlah saham seri B sebanyak 28.350.177.035 dengan harga saham Rp 78 per saham. Total nominalnya mencapai Rp 2,21 triliun.
Dari rincian tersebut sehingga total jumlah sahamnya mencapai 801.212.450.177.035 lembar dengan nilai Rp 10,22 triliun.
Terkait pengalihan saham publik sebesar 0,004% kepada J-Trust Co. Ltd, saat ini perseroan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
LPS sedang melakukan pengajuan keputusan atas pengambilalihan saham publik (pemegang saham lama) sesuai dengan pasal 42 UU No.24 tentang LPS.
Setelah pengambilalihan saham Bank Mutiara sebesar 99% oleh J-Trust Co. Ltd, selanjutnya J-Trust Co. Ltd berencana mendirikan badan hukum Indonesia, yang 100% akan dimiliki perusahaan-perusahaan. Afiliasi dari J-Trust Co. Ltd (perusahaan PMA) untuk mengambilalih saham yang tersisa dari LPS dan setelah terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu, perusahaan PMA juga akan mengambilalih saham publik.
Mengingat status perdagangan saham perseroan yang saat ini masih dalam kondisi suspend, perseroan masih menunggu putusan dari MK mengenai status kepemilikan saham publik yang saat ini sedang diajukan LPS.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, terkait dengan rencana target waktu dan mekanisme re-float, perseroan masih belum dapat menyampaikan penjelasan.
Namun, perseroan akan segera menyampaikan perkembangan rencana korporasi setelah memperoleh putusan resmi terkait kepemilikan saham publik.
(drk/ang)











































