"Pelanggaran emiten, kita melihat ada sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan lain-lain. Yang denda totalnya Rp 7,9 miliar kepada emiten terkait pelanggaran-pelanggaran yang ada di pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat penutupan perdagangan bursa, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Nurhaida merinci, sedikitnya ada 394 sanksi Peringatan Tertulis I, 99 sanksi Peringatan Tertulis II, 32 sanksi Peringatan Tertulis III, 134 sanksi Denda, dan 18 sanksi Suspensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, selama periode Januari-29 Desember 2014, BEI telah menetapkan 91 kali Unusual Market Activity (UMA) atas 80 efek.
Aktivitas transaksi suatu efek dikategorikan sebagai UMA apabila dalam rentang waktu tertentu aktivitas transaksi efek tersebut tergolong tidak wajar.
Sebagai tindaklanjut dari UMA, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) sebanyak 29 kali atas 25 efek.
Suspensi dilakukan untuk melindungi investor terhadap transaksi yang tidak wajar, dan memberi kesempatan kepada investor agar dapat memperhatikan keterbukaan informasi, rencana-rencana, dan kinerja emiten, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan bertransaksi.
(drk/ang)











































