Pengunduran diri Sofyan Djalil dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan telah melewati jangka waktu 60 hari sejak pengajuan pengunduran diri tertanggal 27 Oktober 2014 dan oleh karena itu pengunduran dirinya telah menjadi efektif.
Demikian disampaikan Direktur Utama Stephanus Turangan dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip detikFinance, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat 10 butir b dan c Anggaran Dasar Perseroan, telah melewati jangka waktu 60 hari dan oleh karena itu pengunduran dirinya telah menjadi efektif," kata dia.
Akta perubahan susunan pengurus perseroan akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
(drk/ang)











































