Saham dua produsen ban itu pun langsung jatuh setelah dapat putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang (UU) Antimonopoli Nomor 5 Tahun 1999.
Pergerakan pasar saham dalam negeri hari ini positif. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak di zona hijau sejak pembukaan perdagangan pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 11.30 waktu JATS, saham GJTL turun 10 poin (0,77%) ke level Rp 1.290 per lembar. Sebanyak 24.579 lot sahamnya diperdagangkan 488 kali dengan nilai Rp 3,2 miliar.
Sementara saham GDYR melemah 50 poin (0,31%) ke level Rp 16.200 per lembar. Sahamnya hanya ditransaksikan satu kali dengan volume 9 lot senilai Rp 14,6 juta.
Akibat putusan KKPU tersebut, Gajah Tunggal dan Goodyear Indonesia harus membayar denda sebesar Rp 25 miliar. Perusahaan lain yang juga kena sanksi sama adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
(ang/hen)











































