Gajah Tunggal Bantah Lakukan Kartel di Industri Ban

Gajah Tunggal Bantah Lakukan Kartel di Industri Ban

- detikFinance
Jumat, 09 Jan 2015 10:55 WIB
Gajah Tunggal Bantah Lakukan Kartel di Industri Ban
Jakarta - PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) membantah telah melakukan praktik kartel di industri ban. Karena itu, perusahaan ini akan mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur GJTL Catharina Widjaja mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam persaingan usaha yang sehat, serta selalu mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dengan pertimbangan tersebut, Perusahaan berkeyakinan bahwa Perusahaan tidak melakukan apa yang dituduhkan KPPU," kata dia melalui surat elektronik yang diterima detikFinance, Jumat (9/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai saat ini, Catharina menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari KPPU. Oleh sebab itu, perusahaan belum dapat memberikan pernyataan apapun atas putusan KPPU tersebut.

"Setelah menerima salinan putusan resmi, perusahaan akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan," kata dia.

Sebagai informasi, KPPU menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp 25 miliar kepada 6 produsen ban dalam negeri. Enam perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Antimonopoli.

Enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

"KPPU menghukum para terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," tulis KPPU.

Enam produsen ban itu terbukti melakukan kartel selama periode 2009 – 2012. KPPU menemukan fakta dalam rapat presidium Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2012 yang mengindikasikan adanya kesepakatan untuk menahan produksi dan mengatur pengaturan harga.

Fakta lain, pada rapat Sales Director APBI Desember 2008 yang disampaikan dalam rapat presidium tanggal 21 Januari 2009, diperoleh kesimpulan "Anggota APBI jangan melakukan banting membanting harga," jelas KPPU.

Menurut KPPU, kalimat tersebut pernah dinyatakan langsung oleh Ketua APBI yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota APBI.

Sementara itu pada rapat presidium 26 Januari 2010 di Hotel Nikko, disampaikan bahwa "Kepada seluruh Anggota APBI sekali lagi diminta untuk dapat menahan diri dan terus mengontrol distribusinya masing-masing dan menjaga kondisi pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya," kata dia.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads