BES Perketat Pencatatan Obligasi

Hindari Gagal Bayar

BES Perketat Pencatatan Obligasi

- detikFinance
Kamis, 27 Jan 2005 14:58 WIB
Jakarta - Bursa Efek Surabaya (BES) memperketat pencatatan emiten yang akan menerbitkan obligasi. Selain untuk menghindari gagal bayar, BES juga mencium adanya indikasi perusahaan yang gagal mendapat kredit bank mencoba mencari dana publik lewat emisi obligasi. BES berupaya untuk lebih antisipatif dengan adanya peraturan pencatatan yang lebih ketat tersebut yang berlaku efektif sejak Januari 2005. "Aturan pencatatan diperketat. Jadi, BES berhak menolak emiten yang mau menerbitkan obligasi jika tidak sesuai dengan kriteria yang ada atau track recordnya jelek," kata Dirut BES Hindarmojo Hinuri disela acara penyerahan sertifikasi obligasi 2004 yang berlangsung di Assembly Hall Plaza Bapindo Jakarta, Kamis,(27/1/2005). Saat ini menurut Hindarmojo, ada kecenderungan emiten yang gagal mendapatkan pinjaman dari bank berusaha untuk menerbitkan obligasi. "Istilahnya mereka sudah batuk-batuk di bank, lalu mereka mencari jalan lain seperti obligasi. Saya melihat ada indikasi ke sana," kata dia. Hindarmojo menjelaskan, BES akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengecek track record perusahaan tersebut dalam melakukan pinjaman dengan bank sehingga bisa mengetahui motif penerbitan obligasi tersebut. Pengetatan aturan pencatatan obligasi ini, menurut Hindarmojo, merupakan upaya perlindungan terhadap investor. "Sekarang ini, perlindungan investor sangat lemah. Jadi bursa dan regulator harus yang menjadi filter," katanya. Upaya BES dalam melakukan pengetatan pencatatan obligasi pertama adalah, melihat track record perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. "Kita bisa melihat dari laporan keuangannya, mereka pinjam ke bank mana saja lalu kita cek ke bank yang bersangkutan untuk mengetahui apakah mereka nasabah yang baik atau tidak," katanya. Kedua, penilaian melalui integritasnya. Contohnya, jika suatu perusahaan sudah pernah diberikan dana untuk membangun pabrik, tiba-tiba dananya habis, tapi bangunan pabrik belum jadi. "Ini bisa kita lacak dan kita tanyakan ke pemegang saham atau direksi pada saat mereka berkonsultasi ke BES," ujar Hindarmojo. Untuk mengetahui integritas perusahaan tersebut baik atau buruk, BES juga bisa memanggil penjamin emisinya (underwriter). "Kita bisa tanya langsung ke underwriter. Kalau emiten yang bersangkutan pernah ada masalah kita minta underwriter untuk mengecek ulang atau due diligence sekali lagi," katanya. Hindarmojo mengakui, pengetatan aturan pencatatan obligasi ini bisa membuat jumlah emiten yang akan emisi obligasi menjadi berkurang. Namun, dia optimis pada tahun 2005 ini emisi obligasi akan tetap ramai sekitar Rp 10 sampai Rp 15 triliun. Pasalnya, ada beberapa perusahaan besar seperti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan emisi obligasi dalam jumlah yang besar. "Yang harus diperhatikan, jangan sampai emisi obligasi korporasi waktunya bertabrakan dengan lelang SUN," katanya. Hindarmojo juga menjelaskan, pada tahun 2005 penerbitan obligasi syariah akan semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dilihat dari banyaknya kebutuhan investor, terutama dari bank syariah terhadap instrumen obligasi syariah. Menurut dia, kebutuhan investor terhadap obligasi syariah saat ini diperkirakan mencapai Rp 1 sampai Rp 2 triliun. BES saat ini mencatat 13 emiten yang telah menerbitkan obligasi syariah. Sementara Direktur BES Sugeng Rijadi mengatakan, dengan aturan yang lebih ketat ini maka emiten yang tidak kooperatif dalam membayar listing fee juga akan diperingatkan. "BES akan melakukan hearing dengan emiten yang tidak memenuhi kewajiban obligasinya, itu akan diberi sanksi mulai dari peringatan sampai denda," kata Sugeng. Berkaitan dengan adanya gagal bayar bunga dan singking fund oleh beberapa emiten seperti PT Bahtera Adimina Samudera Tbk (BASS), PT Great River International Tbk (GRIV) dan PT Barito Pacific Timber Tbk (BRPT), menurut Sugeng salah satu emiten tersebut akan diberi peringatan oleh BES. Namun ditegaskan oleh Sugeng, gagal bayar yang terjadi pada beberapa emiten tersebut tidak bisa dijadikan indikasi bahwa pasar obligasi akan turun. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads