Direktur dan Sekretaris Perusahaan CTRP Artadinata Djangkar mengatakan, sehubungan dengan dilakukannya aksi korporasi ini, perseroan telah menandatangani Programme Agreement yang ditandatangani pada 19 Januari 2015 oleh dan antara perseroan dan DBS Bank Ltd.
"Dalam Programme Agreement tersebut, belum terdapat ketentuan mengenai jumlah pasti MTN yang akan dikeluarkan oleh perseroan serta jumlah bunga yang akan dibayarkan oleh perseroan," kata dia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai dari rencana transaksi yang akan dilakukan oleh perseroan adalah melebihi 20%, namun tidak melebihi 50% dari ekuitas perseroan yang berdasarkan laporan interim konsolidasian per tanggal 30 September 2014 (limited review) sehingga nilai rencana transaksi dikategorikan dalam transaksi material.
(drk/ang)











































