Diduga Ada Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas dan Dirutnya Diperiksa

Diduga Ada Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas dan Dirutnya Diperiksa

- detikFinance
Selasa, 20 Jan 2015 15:54 WIB
Diduga Ada Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas dan Dirutnya Diperiksa
Jakarta - PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas tengah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, ada masalah transaksi repo antara AAA dengan dua bank, yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.

Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OJK sudah melakukan pemeriksaan teknis terhadap AAA dan meminta keterangan Andri Rukminto selaku Direktur Utama AAA," kata Deputi Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Sarjito dalam siaran pers, Selasa (20/1/2015).

Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI untuk membekukan operasional dan rekening AAA. OJK pun menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPRINT) pada tanggal 8 Desember 2014, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dalam kegiatan transaksi REPO dan atau Reverse REPO yang dilakukan oleh AAA dengan beberapa bank tersebut di atas.

Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan Tim Pemeriksaan OJK adalah sebagai berikut:

  • melakukan pemeriksaan setempat ke AAA untuk mengumpulkan data, informasi dan atau keterangan lain yang diperlukan
  • melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan
  • hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilaksanakan.
Transaksi repo adalah merupakan transaksi jual surat berharga (efek) dengan janji dibeli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk transaksi reverse repo adalah kebalikan dari transaksi repo, yaitu transaksi beli surat berharga (efek) dengan janji dijual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads