OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku, serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.
Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan. Seharusnya AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, OJK juga sudah meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI untuk membekukan operasional dan rekening AAA. OJK pun menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPRINT) pada tanggal 8 Desember 2014, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dalam kegiatan transaksi REPO dan atau Reverse REPO yang dilakukan oleh AAA dengan beberapa bank tersebut di atas.
Beberapa kegiatan yang sudah dilakukan Tim Pemeriksaan OJK adalah sebagai berikut:
- melakukan pemeriksaan setempat ke AAA untuk mengumpulkan data, informasi dan atau keterangan lain yang diperlukan
- melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintakan keterangan
- hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilaksanakan.
(ang/dnl)











































