Diduga Lakukan Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas Terancam Didepak dari Anggota Bursa

Diduga Lakukan Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas Terancam Didepak dari Anggota Bursa

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 08:30 WIB
Diduga Lakukan Transaksi Fiktif, AAA Sekuritas Terancam Didepak dari Anggota Bursa
Jakarta - Masalah tengah membelit Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto atas kasus repo fiktif yang ia transaksikan melalui dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.

Kedua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA, namun tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah diperjanjikan.

Seharusnya, AAA menempatkan surat berharga yang ditransaksikan dimaksud pada sub account masing-masing bank di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), tapi hal tersebut tidak dilakukan.

Atas hal itu, OJK meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KSEI untuk membekukan operasional dan rekening AAA. OJK pun menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPRINT) pada tanggal 8 Desember 2014, untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam atas dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dalam kegiatan transaksi REPO dan atau Reverse REPO yang dilakukan oleh AAA dengan beberapa bank tersebut di atas. 

Jika memang terbukti bersalah, OJK selaku otoritas tidak segan-segan untuk mendepaknya dari industri.

"Kalau ada mainan-mainan pasti akan kita keluarkan dari industri, nanti lihat apa dampaknya bagi bank dan pasar modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengaku akan terus memonitor perkembangan kasus yang dialami AAA Sekuritas ini.

"Tentu akan memonitor perkembangannya," ujar dia.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads