BEI Harus Tegas Tanggapi Kasus Transaksi Fiktif AAA Sekuritas

BEI Harus Tegas Tanggapi Kasus Transaksi Fiktif AAA Sekuritas

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 10:42 WIB
BEI Harus Tegas Tanggapi Kasus Transaksi Fiktif AAA Sekuritas
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku otoritas di bursa saham dituntut bersikap tegas menanggapi kasus-kasus yang menimpa para anggotanya.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas atas masalah transaksi repo fiktif antara AAA dengan dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto mengungkapkan, kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian BEI selaku otoritas bursa.

Menurutnya, hal yang dilakukan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto sudah masuk ranah pidana, ini harus ditindak tegas.

"Ini murni pidana, perorangannya. Otoritas bursa harus bertindak tegas soal ini," katanya kepada detikFinance, Selasa (20/1/2015) malam.

Dia menyebutkan, meskipun perusahaan sekuritas bukan merupakan perusahaan terbuka, namun soal tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) perlu diterapkan.

"Sama halnya perusahaan terbuka atau emiten di bursa, perusahaan sekuritas juga perlu menerapkan tata kelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang tepat," ujarnya.

Namun begitu, kasus yang menimpa pimpinan AAA Sekuritas bukan lagi soal GCG melainkan penipuan yang harus ditindak tegas seperti pencabutan izin perusahaan sekuritas bersangkutan.

"Kasus tersebut bukan lagi soal GCG, itu soal fraud, itu penipuan, jadi harus bedakan, ini berarti bukan lagi tata kelola tapi masalah pribadinya, harus tegas. Tegas itu dalam arti bisa sampai pencabutan izin perusahaan sekuritas bersangkutan. Harusnya sudah tidak bisa jadi Anggota Bursa (AB) lagi," pungkasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads