OJK: Belum Ada Nasabah AAA Sekuritas yang Melapor

OJK: Belum Ada Nasabah AAA Sekuritas yang Melapor

- detikFinance
Jumat, 23 Jan 2015 11:05 WIB
OJK: Belum Ada Nasabah AAA Sekuritas yang Melapor
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengaduan dari nasabah terkait masalah transaksi repo fiktif PT AAA Sekuritas.

"Dari data belum ada pengaduan terkait masalah transaksi repo PT AAA Sekuritas," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono kepada detikFinance, Jumat (23/1/2015).

Hingga 16 Januari 2015, sudah ada 3.118 pengaduan dan paling banyak datang dari sektor perbankan, di antaranya terkait agunan, restrukturisasi kredit, dan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) seperti kartu kredit, debit, dan e-money.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pengaduan terkait lembaga asuransi dan pembiayaan. Di sektor ini, kebanyakan masyarakat komplain soal cicilan kendaraan. Sektor pasar modal paling minim pengaduan.

OJK masih akan mengkaji kasus dugaan penipuan yang dilakukan Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto atas masalah transaksi repo fiktif dengan dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA).

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.

Sebelumnya, Titu menjelaskan, pihaknya tengah memproses pemeriksaan pimpinan AAA Sekuritas bersama pihak-pihak yang berwenang.

"Akan langsung diteruskan ke pengawas yang menanganinya. Ini cukup penting," katanya.

Menanggapi hal itu, OJK akan menerapkan market conduct di masing-masing industri keuangan, di antaranya terkait perlindungan konsumen, transparansi, kerahasiaan data nasabah, dan lain-lain.

"Tahun ini akan menerapkan assessment market conduct, nanti pengawas, dengan cara ini mendorong kesadaran kepada setiap industri atas tindakan-tindakan yang dilakukan. Untuk keperluan data nasabah, OJK boleh meminta kepada otoritas bersangkutan apabila diperlukan," paparnya.

Menurutnya, pembentukan market conduct ini dinilai akan bisa menekan berbagai pelanggaran di industri jasa keuangan.

"Sudah dituangkan di OJK, diimplementasi, struktur sudah, ada direktorat sudah terbentuk, orang-orangnya, program pengawasan tahun ini, lagi disiapkan, sosialisaikan. Bagaimana pengasawannya, nanti dinilai, termasuk perilaku dia berbisnis," tandasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads