Logo Burung Blue Bird Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun

Logo Burung Blue Bird Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun

- detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 14:55 WIB
Logo Burung Blue Bird Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun
Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Gamya Taksi Group berebut pengunaan logo burung biru. Direktur Utama Gamya, Mintarsih Abdul Latief, menggugat Blue Bird bersama jajaran direksi dengan total ganti rugi Rp 6,6 triliun.

"Penggugat sebagai pemegang saham dari Turut Tergugat (Blue Bird), menggugat pembatalan logo 'Burung Biru' dan merek 'Blue Bird' yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Direktur Utama BIRD Purnomo Prawiro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2015).

Mintarsih meminta Purnomo dan seluruh anak usaha yang tergabung dalam Blue Bird Group tidak lagi menggunakan logo dan nama perusahaan tersebut. Ganti rugi yang diminta Mintarsih adalah sebesar Rp 5,6 triliun untuk kerugian material dan Rp 1 triliun untuk immaterial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnomo menyampaikan, gugatan Mintarsih itu sudah didaftarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015 lalu dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst

“Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga untuk menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik dan pemakai pertama serta pemegang hak merek Blue Bird Taxi dengan logo Burung Biru,” ujar Purnomo dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (30/1).

Berikut ini daftar tergugat dalam kasus hukum ini:

  • Dirut BIRD, Purnomo Prawiro (Tergugat I)
  • Dirut Pusaka Citra Djokosoetono, Kresna Priawan Djokosoetono (Tergugat II)
  • Dirut Blue Bird Group Holding, Noni Sri Ayati Purnomo (Tergugat III)
  • PT Blue Bird Tbk (Tergugat IV)
  • PT Pusaka Citra Djokosoetono (Tergugat V)
  • Blue Bird Group Holding (Tergugat VI)
  • PT Blue Bird Taxi (Turut Tergugat I)
  • PT Iron Bird ((Turut Tergugat II)
  • PT Iron Bird Transport (Turut Tergugat III)
  • Otoritas Jasa Keuangan ((Turut Tergugat IV)
  • PT Bursa Efek Indonesai (Turut Tergugat V)
  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Turut Tergugat VI)
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads