Head of Public Relation Blue Bird Teguh Wijayanto menyatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan tertulis resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
"Sementara pakai (keterangan tertulis) itu dulu. Untuk upaya hukum belum, itu nanti. Kalau ada lanjutannya kita informasikan," katanya kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganti rugi yang diminta Mintarsih adalah sebesar Rp 5,6 triliun untuk kerugian material dan Rp 1 triliun untuk immaterial. Gugatan Mintarsih itu sudah didaftarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015 lalu dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst
(ang/dnl)











































