Logo Burungnya Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun, Blue Bird Irit Komentar

Logo Burungnya Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun, Blue Bird Irit Komentar

- detikFinance
Jumat, 30 Jan 2015 15:10 WIB
Logo Burungnya Digugat Gamya Rp 6,6 Triliun, Blue Bird Irit Komentar
Jakarta - Terjadi kisruh antara PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Gamya Taksi Group soal pengunaan logo burung biru dan nama perusahaan. Blue Bird belum mau banyak komentar terkait gugatan senilai Rp 6,6 triliun ini.

Head of Public Relation Blue Bird Teguh Wijayanto menyatakan, pihaknya sudah memberikan keterangan tertulis resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.

"Sementara pakai (keterangan tertulis) itu dulu. Untuk upaya hukum belum, itu nanti. Kalau ada lanjutannya kita informasikan," katanya kepada detikFinance, Jumat (30/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama Purnomo Prawiro, dalam penjelasannya kepada otoritas pasar modal mengatakan, Mintarsih meminta ia dan seluruh anak usaha yang tergabung dalam Blue Bird Group tidak lagi menggunakan logo dan nama perusahaan tersebut.

Ganti rugi yang diminta Mintarsih adalah sebesar Rp 5,6 triliun untuk kerugian material dan Rp 1 triliun untuk immaterial. Gugatan Mintarsih itu sudah didaftarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Januari 2015 lalu dengan nomor 01/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads