Belum Bayar Biaya Pencatatan, 4 Emiten Dihukum BEI

Belum Bayar Biaya Pencatatan, 4 Emiten Dihukum BEI

- detikFinance
Senin, 16 Feb 2015 17:00 WIB
Belum Bayar Biaya Pencatatan, 4 Emiten Dihukum BEI
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sanksi kepada 4 emiten yang belum membayar biaya pencatatan (listing fee) untuk tahun 2015. Empat perusahaan itu juga belum bayar denda keterlambatan.

Empat emiten tersebut adalah PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). BEI pun menghentikan perdagangan saham-sahamnya mulai hari ini.

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tangal 14 Februari 2015 terdapat 4 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2015 dan denda atas keterlambatan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, Senin (16/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan, emiten harus sudah menyetor biaya pencatatan tahunan per akhir Januari setiap tahun. Emiten diberi waktu selama 15 hari untuk melaksanakan kewajibannya dari tenggat waktu bersama pembayaran denda.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads