Para nasabah ini mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 20 Juni 2014. Bappebti sendiri sudah mencabut izin usaha RCF pada November 2014.
Kepala Biro Hukum Bappebti, Sri Haryati, mengatakan meski izin sudah dicabut tapi RCF tetap harus menyelesaikan kewajibannya, yaitu mengembalikan dana nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah diberi waktu tiga bulan, tapi tidak ada perkembangan. Dana nasabah juga tetap tertahan di perusahaan forex itu.
"Karena sudah tiga bulan tidak ada langkah apa-apa, kita harus berikan sanksi yang lebih berat yaitu cabut izin," ujarnya.
Salah satu nasabah forex yang kehilangan dana di RCF, Achmad Amir, malah menyayangkan langkah Bappebti yang mencabut izin RCF. Ia khawatir RCF tidak akan bertanggung jawab atas dana nasabah setelah tak boleh berdagang lagi.
"Dari pencabutan ini kami dirugikan Rp 5 miliar lebih. Seharusnya sebelum Kepala Bappebti mencabut izin Rex Capital itu, seharusnya harus dicek perusahaan ini sudah menyelesaikan kewajibannya belum kepada nasabahnya," papar dia.
Saat ini, Amir berharap pihaknya bisa kembali mendapatkan uang yang hilang tersebut.
"Di sini yang saya perjuangkan dana bisa kembali. Meminta hak kita. Sekitar Rp 5 miliar lebih dikembalikan, itu yang kita usahakan. Bukan lost investasi, kami punya bukti," pungkasnya.
Dana Amir dkk ini tersimpan aman pada rekening segregated account (rekening terpisah) yang diurus RCF. Seharusnya, nasabah bisa dengan mudah menyimpan dan menarik uang di rekening ini.
(ang/dnl)











































