Uang Nasabah Rp 10 Miliar Hilang, Izin Rex Capital Pernah Dicabut di 2006

Uang Nasabah Rp 10 Miliar Hilang, Izin Rex Capital Pernah Dicabut di 2006

Angga Aliya - detikFinance
Selasa, 17 Feb 2015 14:55 WIB
Uang Nasabah Rp 10 Miliar Hilang, Izin Rex Capital Pernah Dicabut di 2006
Jakarta - Selalu jeli sebelum berinvestasi. Jeli melihat peluang, jeli mencari instrumen investasi yang tepat, dan jeli menentukan pialang.

Jangan sampai Anda memakai jasa pialang investasi yang salah, terutama perusahaan yang pernah bermasalah sebelumnya. Dunia investasi foreign exchange (forex) juga mengenal istilah pialang, alias broker.

Mereka adalah perusahaan yang melakukan jual beli valuta asing dengan mengumpulkan dana nasabah terlebih dahulu. Salah satu pialang yang sekarang ramai dibicarakan adalah PT Rex Capital Futures (CRF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CRF diduga menggelapkan dana nasabah yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar dari 33 nasabah dengan 37 akun rekening. Dana nasabah ini sekarang tidak bisa dicairkan.

Akibat kasus ini, izin usaha CRF juga sudah dicabut oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada November 2014. Ini bukan pertama kali izin usaha CRF dicabut.

Pada 23 Maret 2006, CRF juga pernah 'ditilang' Bappebti dengan dicabutnya Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Akibat putusan itu CRF tidak lagi menjadi pialang di BBJ dan masuk blacklist otoritas bursa.

Pencabutan SPAB perusahaan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan hasil audit investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Audit BBJ. Dasar pertimbangan pencabutan status keanggotaan CRF, pertama, perusahaan tersebut telah mengabaikan sanksi pembekuan SPAB yang dikeluarkan oleh BBJ pada 9 Februari 2006.

Rex diketahui tetap melakukan kegiatan transaksi sebagaimana keadaan normal, dan memungut dana investasi atau margin awal dari nasabah baru selama periode pemberlakukan sanksi pembekuan SPAB selama 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pembekuan.

Kedua, melakukan rekayasa keuangan yang mengakibatkan seluruh laporan keuangan yang disampaikan kepada Beppebti dan BBJ diragukan keabsahannya.

Ketiga, terbukti masih memberikan sejumlah keterangan yang tidak benar. Keempat, tidak memiliki keinginan untuk melakukan pembenahan, terbukti dari pembukaan rekening baru di bank, yang direncanakan untuk menampung aliran dana yang sebelumnya disembunyikan.

Lama tidak terdengar kabarnya, RCF tiba-tiba dituduh menggelapkan dana nasabah. Bappebti kembali memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebut selama tiga bulan.

Tapi karena dana nasabah tak kunjung kembali, akhirnya otoritas kembali mencabut izin usaha RCF pada 24 November 2014.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads