Mengaku Rugi, Grup Bakrie Minta Keringanan Biaya Tahunan Emiten

Mengaku Rugi, Grup Bakrie Minta Keringanan Biaya Tahunan Emiten

- detikFinance
Senin, 23 Feb 2015 09:24 WIB
Mengaku Rugi, Grup Bakrie Minta Keringanan Biaya Tahunan Emiten
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, setidaknya ada 109 emiten (perusahaan tercatat) mendapatkan keringanan membayar biaya tahunan atau annual listing fee. Dari total emiten tersebut di antaranya adalah perusahaan-perusahaan Grup Bakrie.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen menyebutkan, sebanyak 109 emiten atau sekitar 20% dari total perusahaan tercatat telah mendapatkan keringanan pembayaran biaya tahunan.

Sebanyak 105 emiten membayar tepat waktu di antaranya Grup Bakrie, sedangkan sisanya telat yaitu PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Yule Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Steady Safe Tbk (SAFE). Sementara baru YULE yang telah membayar biaya tahunan beserta dendanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ingat siapa-siapa saja (Grup Bakrie) tapi mereka minta keringanan, sudah bayar. Dari semuanya 505, 20% minta keringanan, 80% bayar pakai peraturan baru," kata Hoesen kepada detikFinance, Senin (23/2/2015).

Lebih jauh Hoesen menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang meminta keringanan pembayaran biaya tahunan ini punya berbagai alasan, di antaranya mengaku rugi.

Namun, ada juga yang setelah diperiksa laporan keuangan per September 2014 ternyata perusahaan tersebut memperoleh laba bahkan mendapatkan insentif pajak karena jumlah saham yang beredar di publik mencapai 40%.

Untuk itu, Hoesen mengaku akan melakukan evaluasi kepada emiten-emiten yang mengajukan keringanan dengan melihat laporan kinerja akhir tahun 2014.

"Nanti kita ingin tahu alasannya apa. Masa dia laba, malah dapat insentif pajak, kok minta keringanan, ya kita ingin tahu. Kita lihat mereka persoalannya apa," jelas dia.

Padahal, ujar Hoesen, dari 80% emiten yang menyanggupi bayar berdasarkan aturan baru, beberapa di antaranya mencatatkan kerugian per kuartal III-2014.

"Yang 80% ini menyetujui dan mereka bayar, padahal ada beberapa yang rugi itu, tapi tetap bayar pakai aturan baru," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang baru, biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp 500.000 untuk kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini emiten.

Berdasarkan ketentuan baru ini, minimal nilai yang dikenakan sebesar Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. Dalam menghitung biaya pencatatan tahunan saham, untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp 1 miliar dibulatkan ke atas.

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, annual listing fee ditetapkan Rp 500.000 untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari modal disetor terkini emiten, nilai minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta.

Biaya pencatatan tahunan untuk 12 bulan terhitung Januari-Desember wajib dibayar paling lambat akhir Januari. Jika telat, maka dikenakan sanksi denda. Denda ditentukan 2% per bulan yang dihitung secara proporsional sesuai dengan jumlah keterlambatan atas total biaya yang terhitung.

Denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan. Bila dalam jangka waktu itu denda belum juga dibayar, maka BEI akan menghentikan perdagangan saham emiten yang bersangkutan.

Gampangnya, aturan pembayaran biaya tahunan yang lama, besarannya berdasarkan modal disetor, nilai minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta.

Sementara aturan baru biaya tahunan emiten dihitung berdasarkan market cap atau kapitalisasi pasar, minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

"Sekarang kan aturannya bayar biaya tahunan Rp 250 juta maksimal. Misalnya ya kalau dihitung berdasarkan persentase, kalau market cap Rp 1 triliun, itu harusnya bayar ke kita Rp 1 miliar, tapi ini kan cuma Rp 250 juta, jadi ya biaya tahunan ini jangan dilihat beban, harus dilihat apa manfaat dari listing di bursa, masa nggak lihat manfaatnya," tandasnya.

(drk/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads