"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD diketahui bahwa MKBD Profindo Securities per tanggal 18 Februari 2015 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," kata Direktur BEI Hoesen dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2015).
Maka dari itu, sejak Sesi I Perdagangan hari ini Profindo Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/hds)











































