Perusahaan telekomunikasi Grup Bakrie, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), punya cara 'kreatif' untuk bereskan utang-utangnya. Cara yang memanfaatkan celah hukum ini pun diprotes oleh para krediturnya.
Pasalnya, para pemegang obligasi yang diterbitkan oleh anak usaha Bakrie Telecom di New York, BTEL Pte Ltd, tidak diberi hak voting dalam rencana restrukturisasi utang.
Dalam rencana pembenahan utang tersebut, dana para pemegang obligasi berpotensi tidak kembali karena utangnya tidak secara langsung diambil oleh operator Esia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi saat ini banyak perusahaan-perusahaan komoditas dalam negeri yang utangnya menggemuk gara-gara harga komoditas yang lesu.
"Ini memang meresahkan. Sekarang ini banyak perusahaan Indonesia yang butuh restrukturisasi utang. Investor juga sudah mulai sadar akan hal ini," kata salah satu fund manager asing yang beroperasi di Indonesia kepada Reuters, Senin (23/2/2015).
Bakrie Telecom berniat merestrukturisasi utangnya dengan cara yang tak lazim, yaitu dengan memberi utang kepada diri sendiri. Ceritanya begini, Bakrie Telecom membuat anak usaha, yaitu BTEL Pte Ltd, terlebih dahulu.
Nah, anak usahanya ini menerbitkan surat utang yang dibeli masyarakat di New York. Uang hasil obligasi itu dipinjamkan ke induk usaha, yaitu Bakrie Telecom.
Ketika utang itu macet, kelompok usaha Bakrie itu harus mengajukan rencana restrukturisasi kepada para kreditur. Tapi dalam kasus ini para pemegang obligasi tidak punya hak voting.
Bakrie Telecom beralasan, para pemegang obligasi perusahaan tidak punya hak untuk voting karena bukan kreditur langsung. Obligasi yang mereka pegang diterbitkan oleh perusahaan terpisah (special purpose vehicle/SPV) yang bermarkas di New York, yaitu BTEL Pte Ltd.
Ketika kreditur protes atas restrukturisasi utang, maka yang dituntut adalah BTEL Pte Ltd dan bukan Bakrie Telecom. Para kreditur dinilai tidak punya hubungan langsung dengan operator Esia tersebut.
Manuver yang tidak diduga-duga investor ini sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Padahal wali amanat obligasi tersebut, Bank of New York Mellon, sudah menyatakan langkah tersebut melanggar dari sisi kontrak maupun hukum.
Senior Director Fitch Ratings, Vicky Melbourne, mengatakan persetujuan atas restrukturisasi utang tersebut menonjolkan adanya kelemahan dalam pemerintahan Indonesia.
"Investor asing menjadi semakin sadar atas kelemahan hukum di Indonesia," kata Melbourne kepada Reuters.
Bagaimana nasib dana pemegang obligasi Bakrie Telecom ke depan? Simak penjelasannya di sini.
(ang/dnl)











































