"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD diketahui bahwa MKBD Profindo Securities per tanggal 20 Februari 2015 telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," kata Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2015).
Maka dari itu, sejak Sesi I Perdagangan hari ini Profindo Securities sudah diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/hds)











































