Dana Nyangkut di Forex Rp 10 Miliar, Nasabah Mau Seret Bappebti ke PTUN

Dana Nyangkut di Forex Rp 10 Miliar, Nasabah Mau Seret Bappebti ke PTUN

- detikFinance
Kamis, 26 Feb 2015 13:55 WIB
Jakarta - Nasabah PT Rex Capital Futures (RCF) berniat menyeret Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke meja hijau. Pasalnya, sampai saat ini dana nasabah dengan total Rp 10 miliar belum kembali.

Bappebti juga dianggap keliru dengan hanya mencabut izin usaha RCF, tapi tidak mendesak broker tersebut mengembalikan dana nasabah. Apalagi, setelah izin dicabut, RCF tidak bisa digugat ke pengadilan karena entitasnya sudah tidak ada.

Salah satu nasabah RCF, Achmad Amir, mengatakan untuk melindungi nasabah yang mengalami cedera janji di dalam Undang‐Undang Nomor 32 tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 sudah diterangkan dengan tegas dan jelas perihal Dana Kompensasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana Kompensasi ini harus diterima oleh nasabah cedera janji yang sudah melakukan usaha penagihan ke pihak pialang sebesar kerugian yang diderita ditambah biaya‐biaya yang telah dikeluarkan dalam proses penagihan itu," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (25/2/2015).

Ia pun hanya meminta haknya bersama dua nasabah lain, yaitu Rp 5.097.132.500. Pemberian dana kompensasi itu sudah terpampang jelas dalam UU. Dana yang dipakai adalah setoran awal broker Rp 100 juta yang sudah dikumpulkan sejak 1997 jumlahnya mencapai Rp 41 miliar.

Amir mengaku sudah bertemu dengan Kepala Bappebti untuk menanyakan perihal Dana Kompensasi ini sejak November 2014. Namun hingga saat ini SK Kepala Bappebti terkait pemberian kompensasi itu belum keluar.

"Kita tidak segan‐segan membawa permasalahan dengan Bappebti ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelasnya.

Bagaimana cerita para nasabah yang kehilangan dananya ini? Simak beritanya di sini dan di sini.

(ang/dnl)

Hide Ads