Bapepam: Tender Offer Hero Tak Langgar Aturan

Bapepam: Tender Offer Hero Tak Langgar Aturan

- detikFinance
Kamis, 03 Feb 2005 18:31 WIB
Jakarta - Pejabat sementara Ketua Bapepam Darmin Nasution mengungkapkan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam proses tender offer 63,7 juta saham PT Hero Supermarket kepada Nalacca BV, anak perusahaan Dairy Farm. "Tender Offer itu kita masih belum melihat bahwa ada yang bertentangan," kata Darmin Nasution kepada wartawan di Bapepam, Jalan DR Wahidin, Jakarta Pusat, Kamis (03/02/2005). Bapepam pada tanggal 21 Desember 2004 telah menerbitkan persetujuan efektif penawaran tender kepada Nalacca, esok harinya penawaran itu diumumkan di surat kabar. Mengenai gugatan PTUN Ivone Ariate, salah satu pemegang 5000 saham, Bapepam menganggap Ivone bukan pihak yang berkepentingan dalam proses itu, karena menurut data yang diperoleh Bapepam, Ivone membeli saham Hero pad tanggal 29 Desember 2004. "Jadi seminggu setelah tender offer diumumkan, kemudian dia membeli lagi pada tanggal 14 Desember," jelas Darmin. Mengenai gugatan sendiri, menurut Darmin, tidak memenuhi azas kepatutan dari waktu yang diberikan. "Ivone melalui kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan pada hari Jumat 14 Januari, Bapepam menerima gugatan Jumat sore diluar jam kerja. Itu menurut Bapepam tidak menuruti azas kepatutan karena tidak memberi waktu yang patut, biasanya diberi waktu 3 hari, ini3 harinya kan sabtu dan minggu," ujarnya. Darmin menambahkan, dari sidang pendahuluan tanggal 1 Februari lalu, Hakim PTUN meminta Ivone untuk menyempurnakan gugatannya. Sementara mengenai gugatan perdata dari Matahari, Bapepam masih memeriksa peristiwa penerbitan obligasi tukar tersebut. "Dari segi apakah memang betul terjadi, karena di dalam penerbitan obligasi tukar itu tidak ada pengalihan saham, bahkan nanti ada syarat lain yang ditempuh, itu pun setelah lima tahun," demikian Darmin. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads