Di RI Masih Ada Transaksi Pakai Dolar, Ini Langkah Menkeu Bambang

Di RI Masih Ada Transaksi Pakai Dolar, Ini Langkah Menkeu Bambang

- detikFinance
Selasa, 10 Mar 2015 16:14 WIB
Di RI Masih Ada Transaksi Pakai Dolar, Ini Langkah Menkeu Bambang
Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan
Jakarta - Pemerintah mengakui transaksi bisnis di Indonesia masih banyak yang menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS). Padahal dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan seluruh transaksi di Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

"Transaksi di dalam negeri, the real transaction masih ada yang pakai dolar. Ini menyulitkan pengendalian dolar," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di komplek Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Pemerintah, kata Bambang, selama ini masih tahap mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar memakai rupiah untuk transaksi bisnis. Ke depan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika perusahaan masih melakukan transaksi bisnis dengan valuta asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan konteks seperti itu, Kemenkeu dan BI akan melakukan law enforcement besar-besaran terhadap UU Mata Uang," tegasnya.

Pemerintah pun sudah melakukan pembicaraan kepada pelaku industri seperti perhotelan hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong transaksi rupiah di dalam negeri. Mereka selama ini banyak melakukan transaksi memakai mata uang selain rupiah.

Selain melakukan penindakan, pemerintah akan membuka pusat pengaduan nasional. Call center tersebut akan menerima aduan masyarakat bila masih ada pihak yang menagih atau menetapkan tarif memakai valuta asing.

"Selama ini belum ada call center, bingung mau mengadu ke siapa. Apa telepon hansip sebelah? Siapa yang dihubungi?" ujarnya.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads