Penawaran publik tersebut berupa initial public offering (IPO), penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue), dan penerbitan obligasi atau sukuk.
"Jumlah perusahaan yang masih dalam proses pipeline sebanyak 13 perusahaan," kata OJK dalam materi media briefing Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Kamis (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai dengan 12 Maret 2015, OJK mencatat jumlah penawaran umum berupa penawaran umum terbatas sebanyak 1 perusahaan Rp 200 miliar dan
penawaran umum berkelanjutan sebanyak 3 perusahaan Rp 7,9 triliun.
"Total nilai penawaran umum mencapai Rp 8,1 triliun," kata OJK.
(ang/dnl)










































