Pengenaan pajak baru ini diperkirakan bisa mengganggu kinerja perusahaan-perusahaan properti, termasuk emiten properti yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Kepala Riset NH Korindo, Reza Priyambada, pajak baru ini biasanya langsung dibebankan kepada pembeli rumah, sehingga harga jualnya menjadi lebih tinggi. Nah, harga jual yang makin tinggi ini dikhawatirkan bisa menurunkan daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak ini hanya dikenakan kepada penjualan residensial, baik rumah maupun apartemen, yang harganya lebih tinggi dari Rp 2 miliar. Rata-rata, perusahaan properti BEI adalah yang bermain di segmen premium dengan rumah-rumah berharga cukup tinggi.
Perusahaan-perusahaan properti biasanya menyeimbangkan portofolio dengan memperluas proyek, jadi tidak hanya bermain di residensial saja tapi juga di sektor komersial, seperti perkantoran, mal, dan lain-lain.
"Kalau seperti Pakuwon yang bermain di dua sektor sekaligus. Kalau BDS (Bumi Serpong Damai/BSDE) selama ini banyak residensial, tapi sekarang sudah mulai juga bermain di mal dan perkantoran," katanya.
Sentimen negatif juga sudah membayangi saham-saham properti sejak pemerintah mengumumkan wacana perluasan pajak tersebut. Indeks sektor konstruksi, tempat saham-saham properti bernaung, terkena koreksi selama 2 pekan berturut-turut dari titik tertingginya yang diraih pada 27 Februari 2015.
Sejak menyentuh titik tertinggi pada 27 Februari 2015 di level 582,607, Indeks Sektor Konstruksi langsung terkena koreksi sampai ke titik terendahnya di 532,732 pada 16 Maret 2015.
Selain terkena sentimen tambahan pajak, Indeks Sektor Konstruksi juga terimbas naiknya tingkat suku bunga acuan (BI Rate) di akhir 2014 lalu.
Pelaku pasar juga masih akan mencermati pergerakan saham-saham properti dengan melihat kinerja 3 bulan pertama tahun ini (triwulan I-2014) yang akan dirilis mulai bulan depan.
(ang/dnl)











































