Padahal, MMM telah dinyatakan masuk dalam daftar investasi yang tidak berada dalam pengawasan lembaga mana pun alias bodong.
Atas hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak dengan mendatangi langsung media massa yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang akrab disapa Tituk ini mengatakan, dalam waktu dekat OJK akan melakukan roadshow ke media-media yang bersangkutan.
Hal ini sebagai antisipasi terjadinya perekrutan yang lebih luas atas pengumpulan dana masyarakat yang tidak jelas.
"Kita ingin bicara, begini loh risikonya, supaya lebih komunikatif. Kita sudah jadwalkan akan melakukan roadshow. Dalam waktu dekat minggu-minggu ini," katanya.
Tituk menambahkan, layanan konsumen OJK sendiri belum menerima pengaduan kerugian masyarakat atas aksi MMM ini.
"Layanan konsumen kita belum ada yang mengadu, kita cek betul, kalau ada yang mengadu, rugi, itu bisa dijadikan sarana untuk menindak, jadi ada bukti supaya ada proses ke penegak hukum," pungkasnya.
(drk/ang)











































