Penunjukan ini dilakukan lewat surat Bappebti Nomor 54/Bappebti.3/SD/04/2015 tanggal 8 April 2015.
Langkah ini dilakukan oleh Bappebti, setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBJ pada 25 Maret 2015 lalu, menonaktifkan Sherman Rana Krishna dan Bihar Sakti Wibowo masing-masing sebagai Direktur Utama dan Direktur BBJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melihat pengalaman kedua Direksi sementara ini, dalam waktu yang singkat, kurang lebih tiga bulan, diharapkan dapat meletakkan dasar-dasar agar BBJ bertumbuh dan mempunyai reputasi lebih baik di masa mendatang,' kata Komisaris Utama BBJ, Deddy Saleh dalam keterangannya, Senin (13/4/2015).
Deddy menjelaskan, Dewan Komisaris telah memberikan pembagian tugas kepada anggota Direksi sementara tersebut sesuai dengan pengalaman dan keahlian masing-masing. Stephanus Paulus Lumintang sebelumnya adalah Kepala Divisi Keuangan & Administrasi BBJ, sementara Adler Haymans Manurung adalah praktisi keuangan (mantan Direktur Fund Management PT Nikko Securities Indonesia) dan pengajar di sejumlah perguruan tinggi.
(dnl/hen)