Meski Perda Larangan Disahkan
Produksi Rokok 2005 Naik 5 %
Jumat, 11 Feb 2005 16:55 WIB
Jakarta - Disahkannya Perda larangan merokok di tempat umum nampaknya tidak berpengaruh pada produksi rokok pada tahun 2005. Diperkirakan produksi rokok selama tahun 2005 justru meningkat 5 persen dibandingkan produksi rokok tahun 2004 yang mencapai 203 miliar batang. Demikian Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (11/2/2005).Eddy mengaku hingga kini belum nampak dampak negatif perda yang dikeluarkan Gubernur DKI Sutiyoso itu terhadap penerimaan cukai rokok. "Kita belum tahu dampaknya. Kita harus teliti. Kita juga akan lihat perda itu efektifnya mulai kapan," katanya. Sementara berkaitan dengan kenaikan cukai dan bea masuk terkait naiknya target penerimaan bea cukai selama tahun 2005, Eddy mengaku hingga saat ini belum memutuskannya. "Kita akan lihat apakah kebijakan kenaikan target penerimaan cukai pada tahun 2005 ini perlu dilakukan penyesuaian kebijakan tarif dan HJE (harga jual eceran) ataukah tidak. Kita tidak bisa semena-mena menaikkan tarif," tegas Eddy.Eddy menegaskan, pihaknya akan memperhatikan setiap kebijakan di bidang cukai agar tetap memberikan ruang gerak kepada industri hasil tembakau yang selama ini menyumbang 98 persen dari penerimaan cukai. "Kebijakan itu harus bikin iklim yang kondusif. Kalau kebijakan itu semata-mata hanya untuk penerimaan negara. jangan-jangan justru bisa kontra produktif," katanya. Eddy melihat jika ada revisi tehradap APBN-P maka dimungkinkan target penerimaan dari sektor cukai dan bea masuk akan dinaikkan, namun besarannya belum ditetapkan.
(qom/)











































