Apalagi, saat ini masih banyak bandara kecil di Indonesia yang belum punya fasilitas pagar pengaman. Tanpa pagar pengaman, wilayah ruang udara (air side) seperti runway hingga apron bisa dimasuki orang tidak berkepentingan.
"Ini bandara-bandara kecil saya lihat banyak yang belum dipagar," kata Arif saat ditemui di Wisma Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian monitoring keamanan bandara harus baik," ujarnya.
Arif menjelaskan tentang status keamanan bandara. Bandara memiliki dua sisi vital yang harus menjadi perhatian, yakni sisi udara (air side) dan sisi darat (land side).
Sisi udara meliputi runway, apron, taxiway, menara ATC hingga fasilitas pemadam kebakaran sedangkan sisi darat meliputi terminal bandara, tempat naik turun penumpang di terminal dan parkir kendaraan. Hal tersebut harus dijamin oleh pengelola bandara.
"Kalau airline hanya tanggungjawab di sekitar airline side saja, tapi kalau sudah masuk runway itu bukan lagi tanggung jawab airline," sebutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat terjadi insiden penumpang gelap yang bersembunyi di ruang roda pesawat Garuda yang terbang dari Riau menuju Jakarta.
Penumpang gelap tersebut adalah Mario Steven Ambarita, pemuda usia sekitar 21 tahun asal Bagan Sinembah Rokan Hilir, Riau. Ia mampu bertahan selama 90 menit di ketinggian lebih dari 30.000 kaki.
(feb/ang)











































